08/05/2024

Ruang Lingkup

RUANG LINGKUP

Dalam mekanisme pemenuhan sasaran mutu kerjasama memuat kriteria serta indikator dari berbagai isi standar mutu yang harus dilaksanakan oleh unit kerja maupun pejabat / petugas yang bertanggungjawab dalam pemenuhan standar kerjasama. Oleh karena itu, agar mutu di Politeknik Negeri Lampung dapat terus ditingkatkan, diperlukan sasaran mutut Kerjasama yang penyusunannya mengacu pada Peraturan Mendiknas No 14 tahun 2014, bahwa kerjasama meliputi kegiatan pengelolaan perguruan tinggi.

Sasaran mutu kerjasama Politeknik Negeri Lampung antara lain Kerjasama di bidang pendidikan, penelitian dan atau pengabdian kepada masyarakat, transfer IPTEKS,  dan praktik kerja lapang (PKL ), penempatan tenaga kerja baik dalam penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Dikti 2008), yang meliputi :

  1. Penciptaan iklim hubungan kerjasama penelitian dengan sesama institusi, perusahaan dalam dan luar negeri untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja dan hasil penelitian.
  2. Menjalin hubungan kerjasama dengan berbagai instansi baik pemerintah maupun swasta dengan landasan kerjasama saling menguntungkan.
  3. Menjalin hubungan dengan birokrasi lain dan praktisi dalam meningkatkan kinerja dan manajemen pengabdian kepada masyarakat.