09/05/2024

Profil

Sub Direktorat Kerja Sama (SDKS) merupakan salah satu sub direktorat di Bawah Direktur Politeknik Negeri Lampung, dan dipimpin oleh Wakil Direktur IV Bidang Kerja Sama yang dibentuk sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lampung.

Wakil Direktur IV Bidang Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kerja sama, hubungan masyarakat, dan sistem informasi. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Wakil Direktur IV mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Bagian Keuangan dan Umum, khususnya pelaksanaan tugas kerjasama dan hubungan masyarakat , dan Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.

Visi Sub Direktorat Kerja Sama

Visi Sub Direktorat Kerja Sama merupakan cita-cita atau pandangan jauh ke depan, kemana dan bagaimana sub direktorat kerja sama harus dibawa, karya-karya apa saja yang akan dihasilkan, sumbangsih apa yang bisa diberikan kepada politeknik negeri lampung, masyarakat dan negara serta eksistensinya dapat diperhitungan oleh lembaga lain. Dengan mengacu pada batasan tersebut maka visi sub direktorat kerja sama adalah :

“Menjadikan Politeknik Negeri Lampung bermutu, inovatif, dan unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi terapan melalui kerja sama, kehumasan dan sistem informasi”